Polisi Tangkap Pelaku TPPO dan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Singkawang

“TKP-nya ada dua tempat, karena setelah dilakukan penggerebekan ternyata salah satu barang bukti yang kita amankan dari tersangka terdapat bukti lainnya, bahwasanya tersangka ini sudah pernah melakukan hal serupa yaitu di salah satu kost yang berada di Kecamatan Singkawang Tengah,” jelas Tri.

Barang bukti yang disita meliputi dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp600 ribu, dan satu kotak alat kontrasepsi merek Sutra.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2 serta Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara 3-15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 dan Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penggelapan Orang dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” ujar Tri.

Selain itu, tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

“Dan kita lapis lagi dengan Pasal 12 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf e dan g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tambahnya.(amb)