Polisi Tangkap Pelaku TPPO dan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Singkawang

FAKTAGRUP -Satreskrim Polres Singkawang menangkap seorang pria berinisial AR alias BG atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka diamankan pada Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah hotel dan kost di Kota Singkawang.

Wakapolres Singkawang Kompol Tri Prasetiyo mengungkapkan bahwa korban adalah anak di bawah umur yang dikenali tersangka sebagai pacarnya.

“Bahwa yang menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang adalah masih anak di bawah umur, yang mana tersangka ini mengaku mengenal dekat dengan korban. Bahkan tersangka juga mengakui jika korban adalah pacarnya,” ujar Tri pada Kamis (21/11/2024).

Tri menjelaskan, tersangka memanfaatkan aplikasi berbasis jarak, MiChat, untuk menawarkan pacarnya kepada pelanggan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan negosiasi dengan calon pelanggan atau pemesan dengan harga Rp600 ribu untuk sekali kencan,” tambahnya.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima polisi. Petugas menemukan bukti bahwa tersangka juga pernah melakukan aktivitas serupa di sebuah kost di Kecamatan Singkawang Tengah.