PONTIANAK – Dalam rangka pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap program tersebut. Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah III.2 Wahyudi bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto serta kepala perangkat daerah terkait melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah proyek-proyek strategis di Kota Pontianak, satu di antaranya Mal Pelayanan Publik dan pembangunan trotoar di Jalan MT Haryono dan Ahmad Yani.
Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menerangkan, peninjauan lapangan terhadap sejumlah proyek strategis ini untuk melihat langsung kondisi ril di lapangan.
“Jadi kita bersama dengan KPK, Tim Korsupgah, ingin melihat secara fisik selesai nggak ini akhir tahun karena waktunya tinggal satu bulan setengah,” ungkapnya usai meninjau Mal Pelayanan Publik, Selasa (19/11).
Menurutnya, kendala yang dihadapi dalam penyelesaian pembangunan Mal Pelayanan Publik salah satunya adalah keterlambatan kontrak kerja proyek. Kontrak baru terlaksana di semester dua. Semestinya, kontrak sudah dilaksanakan di awal tahun sehingga pengerjaannya lebih leluasa dari segi waktu.
“Kalau waktunya mepet, kuatirnya pengerjaannya terburu-buru dan akan mempengaruhi kualitasnya, ini yang kita jaga,” terang Edi.