Lebih lanjut dirinya menambahkan kerusakan surat suara dan kelengkapannya akan dimusnahkan secara bersama-sama di seluruh kabupaten/kota yang akan juga disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan TNI/Polri.
“Setelah setting packing, seluruh surat suara dan kelengkapannya yang rusak akan dimusnahkan secara bersama-sama di masing-masing satker kabupaten/kota pada h-1, tanggal 26 November 2024,” tambahnya. (mro)
















