Audit internal mencatat kerugian perusahaan mencapai Rp954.739.488, yang menjadi dasar laporan ke Polsek Sungai Raya. Berdasarkan bukti-bukti, termasuk pengakuan WM, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
WM kini ditahan di Polsek Sungai Raya dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(amb)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id