Audit internal mencatat kerugian perusahaan mencapai Rp954.739.488, yang menjadi dasar laporan ke Polsek Sungai Raya. Berdasarkan bukti-bukti, termasuk pengakuan WM, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
WM kini ditahan di Polsek Sungai Raya dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(amb)













