FAKTAGRUP -Mantan Kepala Tata Usaha PT Graha Agro Nusantara 2 (GAN2), pria berinisial WM (37), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana perusahaan. WM diduga menggunakan dana operasional untuk kepentingan pribadi dengan memalsukan nota pembelian dan mengabaikan pembayaran tagihan koperasi.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menjelaskan, penggelapan terjadi antara Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Dalam kapasitasnya sebagai pengelola keuangan, WM menerima dana operasional yang seharusnya digunakan untuk kepentingan perusahaan.
“Alih-alih menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan, WM diduga kuat mengalihkannya untuk kebutuhan pribadi,” ujar Ade, Jumat (15/11/2024).
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id