Meinardus menyampaikan bahwa S telah menjadi korban pelecehan seksual berulang kali oleh ayah tirinya. Perbuatan keji ini terjadi di ruang tamu dan kamar rumah mereka, saat kondisi rumah sepi. Pelaku mengancam nyawa S untuk memaksanya diam dan menuruti nafsu bejatnya. Akibat tindakan tersebut, S mengalami rasa sakit fisik dan gangguan mental yang serius.
“Karena sudah tidak tahan, korban akhirnya menceritakan kepada temannya dan dari teman korban ini, melaporkan kepada abang kandung korban yaitu sdr S, yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Matan Hilir Utara. Atas dasar laporan tersebut, pelaku beserta barang bukti yaitu pakaian korban, langsung diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polres Ketapang ”Tambah Meinardus.
Atas perbuatannya, pelaku kini terncam dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) dan atau Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Junto Pasal 76D dan 76E Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(amb)