“Petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni lima paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga adalah sabu dengan total berat brutto 0,94 gram. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, uang tunai Rp105.000,00, serta beberapa barang pribadi tersangka seperti dompet, tas kecil, dan telepon genggam merek Samsung,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/11/2024).
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa S telah dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas tersaangka di sekitaran lokasi kejadian.
“Pihak kepolisian tengah melanjutkan proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan barang bukti di Balai POM Pontianak dan penimbangan barang bukti di Pegadaian. Petugas juga akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap tersangka dan mengungkap jaringan yang mungkin lebih besar,” tuturnya. (mro)