Ia menambahkan bahwa Bank Kalbar telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat untuk memastikan kesiapan dalam mendukung implementasi kebijakan ini yang akan dimulai pada 5 Januari 2025.
Pada tahun 2024, PAD Kalimantan Barat tercatat sebesar Rp3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Saat ini, pembagian pendapatan dari BBNKB dan PKB memberikan 70 persen kepada pemerintah provinsi dan 30 persen kepada kabupaten/kota.
Namun, dengan kebijakan opsen yang baru, porsi untuk kabupaten/kota akan meningkat menjadi 66 persen, sementara provinsi mendapatkan sisanya. Pajak yang dibayarkan akan langsung masuk ke kas kabupaten/kota, memungkinkan mereka untuk menggunakan dana tersebut dalam pembiayaan belanja daerah pada tahun yang sama, yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan lokal.