PONTIANAK – Bank Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan opsen pajak yang direncanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mulai diberlakukan pada awal tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Kalimantan Barat.
Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, mengungkapkan dukungan tersebut dalam acara penandatanganan kerja sama di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (30/10/2024), yang bertajuk Sinergi Pemungutan Opsen dan Capacity Building ETPD Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Rokidi menekankan bahwa sinergi yang kuat antara lembaga keuangan dan pemerintah sangat penting untuk memperkuat sistem perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memaksimalkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan di Kalbar.
“Kami sebagai mitra pemerintah siap mendukung terciptanya sistem pajak yang transparan dan efektif, sesuai dengan amanat yang diberikan kepada kami,” ujar Rokidi.