FAKTAGRUP -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, melakukan tindakan terhadap sebuah warung di kawasan Kedamin, Putussibau Selatan, yang kedapatan menjual rokok kepada pelajar SMP pada Rabu, 6 November 2024.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiyansyah, menyampaikan bahwa saat penindakan berlangsung, pihaknya menemukan sejumlah pelajar SMP sedang membeli rokok di warung tersebut.
“Pemilik warung dan pelajar yang kedapatan saat membeli rokok, langsung dibawa ke Kantor Satpol PP, dimana terkena pasal pelanggaran Perda trantibum nomor 9 tahun 1978 dan Perda nomor 12 tahun 2018 perlindungan anak,” ujarnya kepada wartawan pada rabu (6/11/2024)
Azmi menambahkan bahwa baik pelajar maupun pemilik warung telah diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.