Pada Rabu sore, 6 November 2024, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti setelah dilakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha, satu set velg, satu set ban, dan satu set gear.
“Barang bukti sudah kita cocokan dengan nomor rangka dan nomor mesin, hasilnya identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang,” tambahnya.
OY kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atas tindakannya.(amb)