Kalbar Darurat Mafia Tambang

Polisi Amankan Enam Korban TPPO di Bengkayang

Penangkapan H (40) sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang saat hendak membawa 6 orang ke Malaysia melalui pintu perbatasan Jagoi Babang, Rabu (6/11/2024). Foto: Humas Polres Bengkayang

Melalui keterangan tersebut, kepolisian mengamankan supir bersama dengan para penumpang ke Mapolres Bengkayang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra dan telepon genggam milik tersangka.

“Kasus ini telah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/16/XI/2024/SPKT/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 6 November 2024. Penetapan tersangka H diperkuat juga dengan sejumlah surat perintah yang dikeluarkan pada hari yang sama, termasuk surat penangkapan dan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan,” jelasnya.

Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bengkayang untuk mengungkap apakah ada jaringan perdagangan orang yang lebih luas dan melibatkan tersangka. (mro)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id