Kalbar Darurat Mafia Tambang

Polisi Amankan Enam Korban TPPO di Bengkayang

Penangkapan H (40) sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang saat hendak membawa 6 orang ke Malaysia melalui pintu perbatasan Jagoi Babang, Rabu (6/11/2024). Foto: Humas Polres Bengkayang

BENGKAYANG – Satreskrim Polres Bengkayang menggagalkan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Rabu (6/11/2024). Tersangka H (40) warga Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut.

Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan mobil yang diduga membawa penumpang tanpa dokumen resmi menuju perbatasan Malaysia melalui Kecamatan Jagoi Babang.

“Saat menuju ke TKP, kami menemukan mobil tersebut sedang menaikkan barang-barang dan saat dilakukan pemeriksaan didapati ada 6 orang penumpang yang terdiri dari 3 perempuan dan 3 laki-laki. Setelah diinterogasi, salah seorang penumpang mengakui mereka akan memasuki Malaysia melalui pintu perbatasan Jagoi Babang,” tuturnya saat dikonfirmasi pada Kamis (7/11/2024).

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id