Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU 1 Kalbar Naik Penyidikan di Bareskrim

*Potensi Kerugian Negara Rp.323,2 Miliar

 

JAKARTA- Akhirnya setelah menggelar perkara,Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) menaikkan status dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat di Jungkat,Kabupaten Mempawah ke Penyidikan.

 

Tak tanggung-tanggung potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.323,2 Miliar.Proyek PLTU 1 Kalbar tersebut mulai dikerjakan pada tahun 2008 dan hingga kini makrak.Tidak selesai dan tidak dapat difungsikan.

 

Gelar perkara digelar pada Selasa (5/11) dan diputukan hari itu juga naik status ke Penyidikan. Itu disampaikan Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, kepada media.Ia menyebut pihaknya telah menaikan status perkara itu ke tahap penyidikan.

 

“Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah meningkatkan status penyelidikan kepada penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2×50 MW) tahun 2008 sampai dengan 2018 yang mengakibatkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak atau tidak dapat dioperasikan,” kata Arief, Rabu (6/11) di Bareskrim Polri.

 

Arief menyebut pengerjaan proyek PLTU itu diduga melawan hukum dan terdapat penyalahgunaan wewenang. Akibatnya pekerjaan proyek mangkrak sejak 2016.