FAKTAGRUP -Polres Kubu Raya saat ini tengah menyelidiki dugaan kasus penganiayaan yang menimpa Herman (65). Insiden tersebut terjadi pada 1 November 2024 di perbatasan Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, dan Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Dugaan awal menyebutkan bahwa penganiayaan ini dipicu oleh perselisihan terkait sengketa lahan.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, melalui Satuan Reskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Batu Ampar menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika Herman bersama istrinya hendak pergi ke warung dari pondok mereka di kebun kelapa di Dusun Setia Jaya.
“Dalam perjalanan sekitar pukul 21.30 WIB, Herman tiba-tiba dihadang oleh seorang pria berinisial BN yang langsung merampas ponsel milik Herman dan membuangnya ke parit,” ujar Ade pada Selasa (5/11/2024).
Ade menambahkan bahwa aksi BN tidak berhenti di situ. BN dan tiga orang lainnya diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan Herman mengalami luka robek di pelipis kiri, memar di dada, dan luka di telapak tangan.