SANGGAU- Kapolsek Parindu, Iptu Trisna Maulidi, memimpin pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Proklamasi (Jalan Meliau), Dusun Bodok, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Sabtu malam (02/11).
“Dalam pengungkapan tersebut telah diamankan 2 orang laki-laki berinisial FN (25) dan GI (25) dengan barang bukti yang didapat yaitu 4 paket bening berklip yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di 2 lokasi berbeda,” ujar Iptu Trisna Maulidi pada Minggu (03/11).
Beliau menjelaskan bahwa dua paket ditemukan di kantong jaket FN, sedangkan dua lainnya ditemukan di tong sampah dan lantai dapur rumah GI, yang menjadi lokasi kejadian.










