Menurutnya diperlukan kerjasama dan kolaborasi antara Kepala Daerah dengan anggota DPRD serta pihak-pihak terkait lainnya dalam mengatasi setiap permasalahan yang terjadi di daerah masing-masing.
“Oleh karena itu, tanpa adanya sinergi, kerjasama dan kolaborasi antara Kepala Daerah dengan anggota DPRD, saya khawatir tujuan dari Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sulit untuk diwujudkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Bari juga menitip pesan kepada para peserta yang mengikuti masa orientasi ini, untuk mampu memahami betul fungsi sebagai badan legislasi.
“Yang mana lembaga Saudara jalankan harus mampu membentuk suatu Perda yang pada akhirnya dapat membawa kemaslahatan di masyarakat”, timpalnya.
Dihadapan para anggota DPRD terpilih, dirinya juga memberikan suatu contoh dalam upaya meningkat hasil pendapatan daerah yang bisa menjadi celah untuk dibentuk suatu Perda.
“Bapak ibu sekalian, begitu banyak celah dan potensi pendapatan bagi setiap daerah yang saat ini masih belum tersentuh. Dan untuk di tahun 2025 mendatang pembagian hasil pajak daerah sudah berubah, dari 100 persen yang masuk sebesar 66 persen balik ke Kabupaten Kota, dan 34 persennya masuk ke provinsi dan inilah yang terus saya sampaikan dengan harapan bapak dan ibu mampu menyusun regulasi atau perda untuk dapat betul-betul mencari sumber-sumber pendapatan yang bisa meningkatkan sumber PAD di setiap Kabupaten Kota,”pungkasnya.(rfk/*Rfa/irm adpim)