Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa dua unit handphone yang dipakai oleh para pelaku untuk mengakses situs judi togel online, serta sejumlah uang tunai dalam pecahan Rp1.000 hingga Rp100 ribu. Total uang tunai yang diamankan mencapai ratusan ribu rupiah, yang diduga merupakan hasil taruhan dari kegiatan perjudian itu.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Proses hukum akan dilanjutkan sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat Sambas untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun offline. Ia menekankan bahwa perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif bagi individu, keluarga, dan lingkungan sekitar. “Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi perjudian, karena dampaknya sangat merugikan dan melanggar hukum,” tutup Rahmad.(amb)