“Pelapor yang merupakan orang tua korban diberitahu oleh abang korban, bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku dan sampai saat ini korban dalam keadaan hamil,” jelas AKP Ambril.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak empat kali sejak Februari hingga April 2024. Pelaku mengaku membujuk rayu korban dengan iming-iming pemberian uang.
Saat ini AM telah ditahan di Mapolsek Pemangkat dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.(amb)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id