SANGGAU -seorang ibu rumah tangga berinisial J (47) pada Kamis (31/11) di amankan personel Polsek Selatan, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket kecil berklip bening yang diduga berisi sabu, satu ponsel merek Vivo Y22 berwarna Metaverse Green, sebuah buku kecil merk Paperline, sendok kecil dari plastik sedotan, dan sembilan plastik bening berklip.
Kasi Humas Polres Sanggau, Iptu Keken Sukendar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi. Tempat kejadian perkara (TKP) terletak di Gang Damai II, Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan. “Penangkapan terhadap tersangka J berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (31/10) sekitar pukul 18.00 WIB, terkait adanya peredaran narkotika di Dusun Balai Karangan,” ungkap Keken kepada wartawan, Minggu (3/11).










