“Untuk mewujudkan pelayanan rumah sakit yang berkualitas, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) terdapat syarat khusus mengenai kecukupan SKP. Syarat ini telah dijabarkan lebih lanjut dalam Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, serta Surat Edaran Kemenkes Nomor PL.02.03/F/F1117/2024 tentang Mekanisme Akreditasi, SKP, Monitoring, dan Evaluasi Pelatihan di bidang Kesehatan.
“Melalui kegiatan Pekan Raya Profesi ini, kami berupaya melakukan pembinaan dan pengembangan profesi secara rutin, khususnya bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di bawah naungan Seksi Pelayanan Medis UPT RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak,” tutupnya. (*r/jo)