Ketua Panitia FGD Alfri memaparkan, latar belakang digelarnya forum diskusi ini adalah sebagai upaya untuk mengentaskan permukiman kumuh menjadi nol atau nihil. Untuk penataan kawasan kumuh tepian Sungai Kapuas, GSS menjadi titik mula dalam menangani kawasan kumuh tepian sungai.
“Banyak tantangan dan hambatan di lapangan yang dihadapi, baik dari segi sosial, kondisi alam, anggaran dan peraturan yang ada, khususnya pada kawasan kumuh di tepian sungai,”ungkapnya.
Alfri menyebut, kegagalan dalam pengusulan DAKIN ke Bappenas, untuk penanganan kawasan kumuh Gang Mendawai Kelurahan Bansir Laut disebabkan beberapa faktor, antara lain tentang penerapan GSS yang membingungkan. Di satu sisi, pihaknya ingin menjadikan kawasan tersebut sebagai kawasan percontohan dengan muatan heritage, sekaligus menangani permukiman kumuh hingga tuntas. Namun di sisi lain, penerapan GSS dengan patok yang belum jelas berakibat sejumlah rumah warga tidak dapat diberikan sertifikasi tanah melalui program konsolidasi tanah yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
“Dan ini menjadi salah satu sebab penolakan warga terhadap upaya penataan kawasan dimaksud. Akibat dari tidak lengkapnya persyaratan readiness kriteria yang ditetapkan oleh Bappenas, usulan DAKIN ditolak,” terang dia.
Selaku penyelenggara FGD, dirinya mengajak semua peserta untuk berpartisipasi aktif dalam diskusi ini. Pertama, membahas bagaimana seharusnya penerapan GSS di permukiman tepian sungai, khususnya kawasan kumuh. Terlebih jika dimaksudkan untuk atau sebagai kawasan heritage.
“Kedua, menjadikan aturan yang tidak lagi abu-abu dalam penerapannya. Sehingga begitu akan dilaksanakan di lapangan, kita telah mempunyai patokan dan rambu yang jelas terkait penerapan GSS,” tegasnya.
Dalam FGD ini, pihaknya menghadirkan empat orang narasumber dengan latar belakang disiplin ilmunya masing-masing. Tujuannya, agar dapat mengetahui persepsi dari masing-masing keilmuan yang terkait dengan pengaturan GSS ini. Melalui forum ini pula, diharapkan dapat menyamakan persepsi tentang bagaimana ke depannya mengatur GSS agar tidak selalu menjadi polemik.
“Dan diharapkan penanganan kumuh atau penataan kawasan tepian sungai menjadi lebih baik sebagaimana yang kita harapkan,” tutupnya. (rfk/*prokopim)