Harisson Nyatakan Kalbar Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait Penetapan Upah Minimum dan Penanganan Potensi PHK

Yassierli berujar dengan adanya pemberian perlindungan kepada tenaga kerja dan mewujudkan kesejahteraan, terlihat sangat penting melalui status kepesertaan BPJS.

 

“Saat ini peserta aktif baru mencapai 26,56 persen, sementara peserta non aktif 16,96 persen, dan bukan peserta 55,47 persen,” ujarnya.

 

Diakhir arahannya, Menaker RI menuturkan terdapat beberapa agenda sebelum pemberlakuan upah minimum provinsi, kabupaten/kota pada 1 Januari 2025.

 

“Memang ada beberapa rangkaian agenda, namun dikhawatirkan akan ada timbul gejolak akibat penolakan hasil keputusan MK terhadap uji materiil UU Cipta Kerja, penolakan hasil penetapan upah minimum 2025 dan PHK,” tuturnya.

 

Menanggapi arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., menegaskan komitmennya untuk menjalankan kebijakan pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum dan penanganan potensi PHK.

 

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan koordinasi yang intensif dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan gejolak sosial.” tutupnya.(rfk/*wnd/ica adpim)