Pemerintah Bakal Kaji Ulang Sistem Pemilu Lewat Omnibus Law UU Politik

 

Rencana ini mencakup revisi delapan undang-undang, termasuk UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), UU Pemerintah Desa, serta UU Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah. Doli berharap pembahasan soal revisi ini dapat diselesaikan jauh sebelum pelaksanaan pemilu berikutnya pada 2029, sehingga aturan yang baru dihasilkan bisa diterapkan dan disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat.

 

Dengan adanya kajian ulang ini, diharapkan sistem politik dan pemilu di Indonesia dapat lebih efisien dan transparan, serta mengatasi persoalan biaya tinggi dan kompleksitas pelaksanaan pemilu yang selama ini menjadi kendala.(rfn)