Dengan telah tercapainya kesepakatan, Komisi VIII memutuskan untuk menutup pembahasan evaluasi haji tahun 2024 dan segera memulai pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Marwan Dasopang menegaskan pentingnya evaluasi ini sebagai bahan pembelajaran untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji di masa mendatang. “Kami berharap ke depannya, penyelenggaraan haji dapat lebih baik lagi, dengan pelayanan yang lebih optimal dan pengelolaan yang lebih transparan,” ujarnya.
Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji. Dana ini akan masuk ke Kas Haji.
Komisi VIII DPR RI memaklumi efisiensi yang termuat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang diserahkan oleh Kemenag.
Komisi VIII DPR berharap pemerintah dan lembaga terkait dapat melakukan perbaikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 1446 H/2025 M. “Pemerintah dan lembaga terkait harus melakukan perbaikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji 2025,” tegasnya.(rfn)










