JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero tahun 2017 – 2018.
Sejauh ini, diduga kasus tersebut merugikan negara sekira Rp100 miliar. Jumlah ini merupakan penghitungan saat proses penyelidikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika membenarkan saat ini pengusutan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jumlah dugaan kerugian negara dalam proses penyidikan bisa bertambah karena penghitungan masih dilakukan oleh auditor.
“Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar. Jumlah ini merupakan penghitungan saat proses penyelidikan,” ucap Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (29/10).
Dikatakan Tessa, dugaan korupsi di PT INTI ini diusut menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Sprindik itu, kata Tessa, bersifat umum.