“Saat ini kami tidak bisa sampaikan detilnya, karena itu nanti disampaikan dipersidangan yang jelas tim sedang bekerja nanti apabila ada penetapan tersangkanya nanti akan disampaikan ke publik,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui via whatsapp pihak PT Clara Citraloka Persada, Berry tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Diketahui, sebelumnya PT Clara Citraloka Persada tidak bisa menyelesaikan pekerjaan proyek pengembangan bandara tepat waktu dengan batas akhir waktu kontrak yakni 31 Desember 2023.
Namun ironisnya, perusahaan tersebut kembali menjadi pemenang tender Proyek Long Segment Jalan Pelang – Sungai Kepuluk senilai Rp18,5 miliar yang bersumber dari APBD Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemkab Ketapang, milik Dinas PUTR Ketapang. (AF)