Diperiksa Kejati, Kasus PT Clara Citraloka Persada Terkait Bandara Masuk Tahap Penyidikan 

KETAPANG – Diduga bermasalah, Proyek Pengembangan Bandar Udara (Bandara) Rahadi Oesman Ketapang yang dikerjakan oleh PT Clara Citraloka Persada dengan konsultan pengawas CV Archi Engineering diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar).

 

Saat ini dugaan kasus proyek yang menelan dana APBN Kementerian Perhubungan dengan pagu 28 miliar tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

 

Saat dikonfirmasi Kajati Kalbar melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan bahwa dugaan kasus proyek pengembangan bandara Rahadi Oesman Ketapang saat ini dalam proses pemeriksaan pihaknya di bidang Pidana Khusus (Pidsus). “Benar, masih proses penyidikan pak, jadi bukan helipet saja tapi semua pak,” ujarnya, Rabu (30/10), siang.

 

Saat ditanya terkait pihak siapa saja yang sudah diperiksa I Wayan belum bisa memberikan keterangan, namun dirinya akan memberikan keterangan setelah penetapan tersangka.