Empat Korporasi HTI di Kalbar Terindikasi Langgar Aturan, Bagaimana Kelestarian Hutan Kedepan?

Pemantauan tersebut menghasilkan setidaknya ada empat dari 11 Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kalimantan Barat yang terindikasi melakukan pelanggaran, yakni PT Finantara Intiga, PT Mayawana Persada, PT Asia Tani Persada, dan PT Wana Hijau Pesaguan.

“Keempatnya terindikasi masih melakukan pelanggaran serius, seperti tidak adanya upaya pemulihan gambut, deforestasi di area lindung, konflik lahan dengan masyarakat, alih fungsi lahan, dan komitmen perlindungan lingkungan yang belum sepenuhnya dipatuhi,” ungkapnya.

Evaluasi terhadap izin konsensi HTI dan penegakan komitmen untuk menjaga kelestarian hutan, khususnya di wilayah-wilayah bernilai konservasi tinggidan area gambut yang rentan sehingga kerusakan Sumber Daya Alam (SDA) yang sudah terjadi selama ini tidak menjadi semakin parah. (mro)