Polres Bengkayang Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Tujuh Anak Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin (kiri) dan Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho dalam konferensi pers pengungkapan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap 7 orang anak perempuan di bawah umur, Jumat (25/10/2024). Foto: Humas Polres Bengkayang

“Pelaku kemudian menyuruh para korban bermain HP di kamar. Saat tengah asyik bermain, pelaku melancarkan aksinya dengan membuka pakaian korban dan melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024).

Pelaku diduga telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali terhadap para korban yang berusia antara 6 – 12 tahun. Adapun tiga orang anak perempuan mengalami pencabulan, satu orang mengalami persetubuhan sebanyak satu kali, dua orang mengalami persetubuhan sebanyak dua kali, dan satu orang mengalami persetubuhan sebanyak enam kali.

“Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para korban, yakni pakaian-pakaian yang dikenakan saat kejadian tersebut berlangsung,” ucapnya. (mro)