BENGKAYANG – Polres Bengkayang mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh anak perempuan di bawah umur yang dilakukan seorang remaja pria yang juga masih di bawah umur.
Kasus tindak pidana ini terjadi di Dusun Nimpa, Desa Suka Maju, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang di kamar rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh pelaku kepada para korban terbilang sama dan sederhana. Para korban mengajak dan menawarkan para korban untuk bermain game di HP milik pelaku.