Atas perbuatannya, S disangkakn Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Proses hukum akan terus berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti,” tegasnya. (mro)