Proyek Gardu Induk 150 Kv di Sandai Ketapang Diduga Sarat Penyimpangan, GNPK Kalbar Desak Investigasi 

Kondisi Gardu Induk 150 Kv di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Foto: Ist

Dalam surat klarifikasi kepada PT Citramas Jaya Teknik Mandiri, LP KPK meminta penjelasan mengenai berbagai penyimpangan yang telah ditemukan. Mereka juga meminta klarifikasi dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak surat diterima. Jika tidak ada respons, LP KPK akan mengambil tindakan lebih lanjut.

“Kami berharap aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, segera turun tangan dan menyelidiki kasus ini. Ada potensi kerugian negara yang harus ditindaklanjuti. Kami juga meminta agar PLN UUP Kalimantan Barat, sebagai pihak yang bertanggung jawab, memberikan penjelasan mengenai temuan ini,” tambah Rifal.

Proyek pembangunan Gardu Induk ini merupakan bagian dari upaya pengembangan jaringan transmisi 150 Kv yang menghubungkan wilayah Kalimantan Barat. Namun, dengan adanya dugaan penyimpangan ini, GNPK Kalbar mendesak agar pihak terkait segera menyelesaikan masalah tersebut dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah. (R-69)