BPH Migas dan Pemprov Kalbar Perkuat Pengawasan dan Penyaluran BBM Subsidi

PONTIANAK – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat akan memperkuat pengawasan serta penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi tepat sasaran dan tepat volume melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini digelar di Ruang Praja I Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (17/10).

 

Dalam bentuk kerjasama tersebut ditandai dengan Penandatanganan (MoU) yang dilakukan langsung Gubernur Kalbar dr. Harisson, M.Kes., bersama Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) MIGAS Erika Retnowati, Ak., MSi., dengan disaksikan seluruh instansi dan stakeholder terkait.

 

Dalam kesempatan tersebut, Harisson mengatakan bahwa mengingat pentingnya BBM bagi kehidupan masyarakat dan pergerakan ekonomi, maka pengendalian dan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi di Kalimantan Barat agar dapat disalurkan secara tepat sasaran dan tepat volume dan menjadi hal yang penting dan mendesak.

 

Melalui rangkaian komunikasi, koordinasi dan pembahasan yang intens antara BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, telah disepakati adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam pengendalian dan pengawasan BBM bersubsidi di Kalbar.

 

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Saya berharap dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kalimantan Barat, Pendistribusian BBM khususnya BBM bersubsidi nantinya dapat disalurkan benar-benar tepat sasaran dan tepat volume, golongan masyarakat yang telah ditetapkan sebagai konsumen pengguna dapat mengakses dan mendapatkan BBM bersubsidi dengan mudah, antrean kendaraan dan truk di SPBU segera dapat diurai dan diselesaikan,” ucap Harisson.

 

Dirinya menambahkan, bahan bakar minyak (BBM) mempunyai peran penting dalam mendukung perekonomian, dan dibutuhkan untuk mendukung operasional berbagai sektor, antara lain, transportasi, distribusi barang dan jasa, sektor ekonomi, tanpa BBM banyak aspek kehidupan akan terhenti, yang akan berdampak negatif pada perekonomian.

 

Untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk subsidi BBM agar harga BBM tetap terjangkau. “Hal ini penting untuk mengendalikan inflasi dan memastikan bahwa biaya transportasi dan produksi tidak meningkat secara drastis. Pemberian subsidi BBM ini meliputi BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) yaitu solar dan BBM Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yaitu pertalite. Kuota BBM Bersubsidi Tahun 2024 Kalimantan Barat yang disalurkan melalui PT. Pertamina Patra Niaga yaitu JBT sebesar 429.459 KL dan JBKP sebesar 770.817 KL yang disalurkan melalui 217 SPBU dan 16 SPBN yang tersebar di wilayah Kalimantan Barat. Sampai dengan bulan September 2024 realisasi penyaluran JBT sebesar 300.690 KL (70,02%) dan JBKP sebesar 538.074 KL (69,81%),” tambahnya.

 

Kemudian, dengan maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan hukum bagi BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam melaksanakan pengendalian, pembinaan dan pengawasan dalam penyaluran JBT dan JBKP pada konsumen pengguna.

 

Ruang lingkup kerja sama ini antara lain adalah pengendalian dan peningkatan koordinasi terhadap penyaluran JBT dan JBKP, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, pelaksanaan sosialisasi terkait kebijakan Pemerintah terhadap JBT dan JBKP.

 

“Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas dukungan dan peran BPH Migas selama ini terutama telah bersinergi dengan PT. Pertamina Patra Niaga Kalimantan Barat dalam pendistribusian BBM ke seluruh pelosok wilayah di Kalimantan Barat sehingga dapat berjalan dengan baik,” ujar Harisson.