FAKTAGRUP – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan pemusnahan barang bukti dari 60 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Agustus 2023 hingga September 2024, Rabu (16/10/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, senjata tajam, serta barang-barang terkait kejahatan seperti judi, persetubuhan, dan illegal fishing.
Kapolres Kapuas Hulu memberikan apresiasi terhadap Kejari Kapuas Hulu atas langkah tegas dalam menegakkan hukum, terutama terkait kejahatan narkotika.
Kapolres juga menyoroti peningkatan kasus narkoba di Kapuas Hulu, terutama di daerah perbatasan seperti Kecamatan Bunut Hilir, Jongkong, dan Selimbau. Menurutnya, narkoba yang masuk dari luar negeri, khususnya dari Malaysia, menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum di wilayah tersebut.