Kapolres Sintang, AKBP Nyoman Budi Artawan, menambahkan bahwa satu dari empat tersangka merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara.
“Ini salah satu tersangka residivis yang baru keluar dari lapas. Ini pemain lama. Tiga lainnya juga sudah beberapa kali lolos, tapi baru kali ini tertangkap. Kuantitas barang yang mereka bawa juga cukup besar, mereka ambil langsung dari Pontianak. Belum sempat diedarkan sudah kami tangkap,”ujar Nyoman
Kepala BNNK Kabupaten Sintang, Kompol Alber Manurung, mengapresiasi penindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Sintang.
“Tugas kami lebih fokus pada pencegahan, terutama rehabilitasi dan sosialisasi,” ucapnya.(amb)