FAKTAGRUP -Dalam operasi selama sebulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil menangkap empat tersangka pengedar narkoba dengan total barang bukti hampir mencapai 300 gram. Satu dari empat tersangka diketahui merupakan residivis.
Keempat tersangka ditangkap di beberapa lokasi di sekitar Kota Sintang, dengan salah satu tersangka merupakan perempuan. Inisial para tersangka adalah AN, BN, JL, dan IP.
Kasatres Narkoba Polres Sintang, AKP Dedi Supriadi, mengungkapkan bahwa tersangka AN diamankan di Jalan Lintas Melawi dengan barang bukti narkoba seberat 18 gram. Sementara itu, BN juga ditangkap di lokasi yang sama dengan barang bukti sebanyak 20 gram.
“Tersangka JL kami tangkap di Baning dengan barang bukti seberat 1,49 gram. Sedangkan tersangka IP ditangkap di area sungai dengan barang bukti 100 gram. Keempatnya mendapatkan barang dari Pontianak,” ujar AKP Dedi Supriadi dalam keterangan pers di Mapolres Sintang pada selasa(15/10/2024)