Tiga Tersangka Kasus Penusukan Personel Polres Sintang di Kawasan Hotel My Home Ditangkap

Kapolres Sintang mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga tersangka, yaitu M (34), RA (22), dan AP (15). Kejadian bermula ketika korban, yang juga memiliki usaha café, meminta karyawannya untuk menutup café tersebut. Saat proses penutupan dimulai, sekelompok pemuda, sekitar enam orang, yang berada dalam kondisi mabuk, tiba di café. Korban meminta mereka untuk meninggalkan tempat karena café sudah akan tutup, dan korban ingin mematuhi aturan jam malam.

Salah satu pemuda tersebut merasa tidak terima sehingga terjadi cekcok. Kelompok pemuda tersebut akhirnya membubarkan diri. Namun, sekitar pukul 04.30 WIB, korban dihadang oleh kelompok pemuda yang sama di Jalan Lintas Melawi. Keributan kembali terjadi, dan salah seorang pemuda melakukan penusukan terhadap korban yang kemudian harus dilarikan ke rumah sakit.

Polres Sintang segera mengerahkan Unit Resmob yang dipimpin oleh Ipda Lazid Zaki Muchlas, untuk melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku utama penusukan dan dua rekan pelaku.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 354 Ayat 1 KUHP jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.