Perusahaan Penyedia E-Wallet Fasilitasi Judol Ditegur Keras Menkominfo

Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto : Istimewa

FAKTA GRUP – Menkominfo Budi Arie Setiadi terus bergerak melawan praktik penipuan judi online (judol). Ia pun telah menegur keras, perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi judol.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” kata Menkominfo Budi Arie di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Menurut data PPATK yang diterima Kemenkominfo, kata Budi, terdapat lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi onlinel. Nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO). Kemudian, PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi. Sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online,” ucap Budi.

Kemudian, ia menuturkan, Menkominfo menjelaskan pemberantasan judi online menjadi program pemerintah yang bakal berlanjut pada pemerintahan berikutnya. “Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah, perekonomian nasional terancam,” ujarnya.