Edy Mulyadi Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim Polri

Pegiat media sosial, Edy Mulyadi. Foto: Istimewa.

Menurut Edy, ‘kayak junjungan lo’ diasosiasikan dengan nama Nabi Muhammad SAW meskipun tidak disebutkan secara tersurat. Karenanya, ia dan tim pengacaranya menggolongkannya sebagai bagian dari bentuk penistaan agama.

“Ada beberapa pasal yang akan kita laporkan, yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024. Lalu ada penistaan agamanya, yaitu Pasal 156A,” tuturnya. (mro)