“Kami lakukan cross cek data, kemudian guru bersangkutan kami bebas tugaskan dari Wali kelas, pembina OSIS dan tidak diijinkan melakukan kegiatan mengajar di dalam ruangan, ” jelasnya.
Ngadina menambahkan setelah kejadian tersebut kami menghadap Kasudin untuk melaporkan dan menjelaskan kronologis kejadian dugaan pelecehan tersebut didampingi oleh para wakil kepala sekolah lainya.
“Sebagai kepala sekolah kami berkewajiban untuk melaporkan masalah ini kepada pimpinan kami dan hasilnya mulai tanggal 7 Oktober guru berinisial H tidak lagi mengajar di sekolah SMKN 56 Jakarta,” katanya.
Disinggung adanya rumor pembiaran kasus tersebut, Kepala Sekolah SMKN 56 ini mengatakan bahwa, dirinya melakukan tindakan kedinasan berdasarkan pada Standar Operatinh Prosedur ( SOP) dan tentunya berkoordinasi dengan Ketua Dinas Pendidikan terlebih dahulu.
“Tidak ada unsur pembiaran, mereka (korban-red) anak kami yang harus dilindungi ketenanganya dalam menuntut Ilmu, saya bekerja bukan lambat tetapi harus hati – hati dan tentunya berdasarkan SOP yang berlaku dalam kedinasan,” terangnya.
Ngadina pun berjanji akan mendampingi masalah trauma yang dialami oleh para korban dengan cara pendampingan intensif oleh Wali Kelas masing- masing dan jika diperlukan akan memanggil tim Trauma Healing.(rfn)










