Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil visum menunjukkan jika korban meninggal luka terbuka di bagian belakang kepala sebelah kiri sepanjang 5cm.
“Selain itu, terdapat memar di bagian kepala dan leher, patah pada tulang leher, lalu tangan sebelah kiri korban putus menjadi dua. Luka robek terbuka di bagian pinggul dan terdapat cedera di badan korban, serta tulang remuk di tangan kanan korban,” ungkapnya.
Pihak keluarga menolak untuk melakukan autopsi dan jenazah korban sudah diserahkan untuk kemudian dimakamkan. Untuk kasus kecelakaan ini, pihaknya masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut. (mro/hms).