FAKTA GRUP – Aksi musisi Ahmad Dhani yang mencampurkan lantunkan Surah Al-Fatihah dengan alunan musik dalam sebuah konser ditanggapi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni, Budaya, dan Peradaban Islam, Dr Jeje Zaenudin, menegur Ahmad Dhani sekaligus mengingatkan agar dalam berkesenian jangan sampai melanggar norma-norma syariat, apalagi sampai terjerumus penodaan dan penistaan kitab suci.
Menurut Jeje, apa yang dilakukan oleh pentolan DEWA 19 itu mungkin niatnya baik namun jatuhnya bisa melanggar norma syariat.
“Saya menduga niat awalnya baik, ingin melantunkan Surah Al-Fatihah,” kata Jeje Zaenudin, Kamis.
Ia menjelaskan, pembacaan Surah Al-Fatihah sebagai pembuka lagu “Kuldesak” itu melanggar norma yang berlaku.
“Sangat disayangkan, tata cara, acara, dan tata cara itu bertentangan dengan harkat dan kesucian Alquran,” katanya.
Jeje menambahkan sudah banyak fatwa beberapa ulama mengenai masalah ini, termasuk dari Syekh Abdullah bin Baz dari Saudi dan Mufti Darul Ifta Al Mishriyah (Mesir) yang semua mengharamkan menjadikan Alquran sebagai lagu yang diiringi musik.
Karenanya ia berharap rekaman lagu tersebut ditarik dan Ahmad Dhani melakukan mengklarifikasi sekaligus meminta maaf.
Teguran MUI ini bermaksud mengingatkan, dan tidak berujung pada tindakan hukum.
Sebelumnya beredar sebuah video berdurasi 1 menit 28 detik di media sosial tentang konser Ahmad Dhani. Video pertama kali diunggah akun TikTok @nardhie_kemol.
Dalam video itu, Ahmad Dhani terlihat sedang membacakan surat Al Fatihah lalu meminta para penonton konser untuk mengikutinya diiringi musik yang melantunkan intro lagu “Kuldesak”.
Lalu, video dengan durasi yang lebih panjang yang menampilkan seluruh lagu tersebut pun muncul di sejumlah akun di Youtube.*