“Kehadiran tepat waktu dalam apel juga menjadi tolok ukur penting dalam menilai integritas dan dedikasi seorang ASN maupun tenaga kontrak,” ujar Pj Sekda.
Lebih lanjut menurutnya, kedisiplinan dalam kehadiran akan berkontribusi pada peningkatan kinerja individu dan instansi, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih terstruktur dan produktif.
“Saya akan melakukan pemantauan secara ketat dan penerapan sanksi terhadap kehadiran ASN dan tenaga kontrak dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap pegawai mematuhi aturan disiplin yang telah ditetapkan, khususnya terkait kehadiran pada apel Senin di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang,” tutup pj Sekda.(nfl)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id