Pengedar Sabu Tak Berkutik Diringkus di Bengkel Motor

 

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Iptu Rinto, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat dalam melakukan penyelidikan, yang juga didukung oleh informasi dari masyarakat.

 

“Setelah menerima informasi, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama masyarakat dan kesiapsiagaan anggota di lapangan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujar Iptu Rinto.

 

Ia menambahkan bahwa peredaran narkoba di Kecamatan Menjalin dan sekitarnya akan terus menjadi fokus pemberantasan. “Kami akan memperketat pengawasan dan terus memburu jaringan lain yang terlibat. Narkoba adalah musuh bersama, dan kami tidak akan berhenti sampai peredarannya benar-benar tuntas,” tegasnya.

 

Tersangka ST saat ini telah diamankan di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(amb/*humasres ldk)