Pekerja Bongkar Muat Terzalimi, CV Cahaya Pangan Putus Kerjasama Tanpa Alasan

“Ini sangat miris, perusahaan CV. Cahaya Pangan seharusnya hal seperti ini tidak boleh terjadi. Pengusaha tidak boleh semena-mena memberhentikan kerjasama tanpa ada kesalahan,” tambah Musta’an.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun tidak ada perjanjian kerja secara tertulis, perjanjian lisan yang telah berlangsung lama harus tetap diakui.

Sementara, Dr. Herman Hofi Munawar, kuasa hukum Sutikno, menyampaikan bahwa sidang kali ini telah memaparkan kesaksian penting dari pihak penggugat.

“Kita sebagai penggugat dari Pak Sutikno, menggugat CV. Cahaya Pangan, dan dalam persidangan ini giliran kita untuk menghadirkan kedua saksi yang betul-betul memahami situasi. Mereka adalah pelaku yang mengetahui secara langsung apa yang terjadi.” ucapnya kepada media.

Herman Hofi optimistis bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan kesaksian ini dengan cermat, termasuk fakta bahwa hubungan kerja buruh di pelabuhan sering kali tidak tertulis, tetapi tetap sah secara hukum.

“Bayangkan, kerjasama yang sudah berlangsung selama 11 tahun ini menunjukkan bahwa semuanya berjalan dengan baik. Tidak ada sejarah yang mengatakan bahwa tidak ada kerjasama,” tambahnya.

Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda berikutnya, di mana pihak tergugat akan menghadirkan saksi-saksinya pada persidangan yang dijadwalkan digelar Senin depan. (dd)