H diduga kuat melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E. Selain itu, pelaku juga terancam Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.(amb/*humasres sbs).