Pengedar Narkoba Diciduk di Landak, Polisi Amankan Shabu dan Ekstasi

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., mengatakan, “Penangkapan DY adalah hasil dari kerja sama polisi dengan masyarakat. Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi yang memungkinkan kami bertindak cepat menangani kasus ini.”

 

DY kini menghadapi hukuman berat di bawah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bisa berujung pada hukuman penjara panjang. Iptu Rinto menambahkan, “Ini merupakan peringatan bagi para pelaku narkoba lainnya di wilayah kami. Kami tidak akan menghentikan upaya kami untuk membersihkan Landak dari narkoba.”

 

Upaya pemberantasan narkoba ini diharapkan akan terus memperkuat keamanan di Landak, memberikan rasa aman kepada warga, dan mencegah dampak buruk narkoba pada generasi muda. Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.(amb)