Pengedar Narkoba Diciduk di Landak, Polisi Amankan Shabu dan Ekstasi

LANDAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap seorang pria dengan inisial DY alias Y, yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis shabu dan ekstasi. Penangkapan ini dilakukan Kamis malam (26/9) di tepi Jalan Raya Sebadu/Belak, Desa Sebadu, Kecamatan Mandor, setelah petugas menerima informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan.

 

Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya pengiriman narkoba dari Pontianak ke Ngabang. Menanggapi hal ini, personel Satresnarkoba mengintensifkan pengawasan dan mengidentifikasi DY saat mengendarai motor Honda Supra X 125 berplat KB 5961 WN. Dalam operasi tersebut, polisi menghentikan dan memeriksa DY, mengungkap kepemilikan barang bukti narkoba.

 

Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 13 paket kecil yang diduga shabu, satu butir ekstasi, dan sepuluh plastik klip kosong yang semuanya tersimpan di dalam helm merk GM Evolution. Polisi juga menyita dua handphone, merek Realme dan VIVO, sebagai barang bukti.